Pemerintah Memberikan Insentif dan Tunjangan Bagi Guru Non-PNS

Pemerintah Memberikan Insentif dan Tunjangan Bagi Guru Non Pemerintah Memberikan Insentif dan Tunjangan Bagi Guru Non-PNS
Selain memberikan tunjangan profesi bagi guru non-PNS yang sudah sertifikasi, Pemerintah juga memberikan insentif kepada guru non-PNS yang belum tersertifikasi.

Bagi guru non-PNS dan belum tersertifikasi tidak perlu cemas. Pemerintah memberikan insentif Rp 591,1 miliar untuk 164.000 guru. Jumlah tersebut meningkat daripada tahun 2018 dengan Rp 542,32 miliar untuk 150 ribu guru.

Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan Rp 56,9 triliun untuk tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) di tahun 2019. Jumlah tersebut meningkat dari dua tahun sebelumnya senilai Rp 55,1 triliun.

Sedangkan besar dana yang disalurkan pemerintah melalui mekanisme dana pusat yang ditransfer Kemendikbud ke rekening masing-masing guru non-PNS sebesar Rp 4,8 triliun di tahun 2017. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 5,7 triliun pada tahun 2019.

"Pemerintah akan terus mengeluarkan itu sesuai perkembangan jumlah guru yang sudah memiliki sertifikasi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi.

Pemerintah juga memberikan tunjangan khusus guru (TKG) yang mengajar di daerah-daerah tertentu. Khususnya, wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk tunjangan guru di daerah 3T sebesar Rp 2,13 triliun untuk 51.602 guru. Jumlah yang diterima sebesar 1 kali gaji pokok.

”Uang tersebut untuk menghargai pengabdian para guru mengajar di daerah-daerah khusus itu,” jelas Didik yang kutip dari Jawa Pos (16/03/19).

Bagi guru PNS yang belum mendapatkan sertifikat profesi, pemerintah memberikan tambahan penghasilan (tamsil) sejumlah Rp 833 miliar di tahun 2016, Rp 1.217 miliar di tahun 2017, dan Rp 795 miliar di tahun 2018.

Baca juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2019

Kemendikbud menyatakan anggaran tunjangan profesi guru terus mengalami kenaikan. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Kenaikan anggaran menunjukkan jumlah penerima tunjangan terus meningkat.

Didik mengatakan TPG merupakan beban tetap yang dikeluarkan pemerintah. Dana itu akan terus dibayar sesuai dengan jumlah perkembangan guru yang mempunyai sertifikasi dan memiliki hak untuk dibayarkan tunjangan profesinya.
Sumber https://www.sekolahdasar.net/

0 Response to "Pemerintah Memberikan Insentif dan Tunjangan Bagi Guru Non-PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel