Beban Kerja Sama dengan PNS tapi Gaji Guru Honorer Rendah

Beban Kerja Sama dengan PNS tapi Gaji Guru Honorer Rendah Beban Kerja Sama dengan PNS tapi Gaji Guru Honorer Rendah
Harusnya gaji mereka bisa disesuaikan dengan kinerja dan profesionalnya dalam bekerja.

Pemerintah diminta jangan hanya memikirkan kesejahteraan guru PNS saja, guru honor juga harus menjadi perhatian pemerintah. Guru honor itu adalah guru yang benar-benar berjuang tanpa tanda jasa. Sebab, beban kerja guru honor itu sama dengan guru PNS, tetapi gaji mereka sangat rendah. Hal ini dikatakan Pemerhati Pendidikan Jakiman.

"Jadi pemerintah juga harus memikirkan kesejahteraan mereka (honorer, red). Harusnya gaji mereka bisa disesuaikan dengan kinerja dan profesionalnya dalam bekerja," kata pria yang juga Penasihat PGRI Kota Pekanbaru yang kutip dari Riau Pos (15/03/19).

Menurut gaji guru honor itu sangat rendah, tidak sesuai dengan beban kerja. Sementara mereka harus dituntut profesional sama dengan guru PNS. Hal ini disampaikan terkait pemerintah Kota Pekanbaru yang menghapus tunjangan perbaikan penghasilan alias TPP ribuan guru bersertifikasi.

"Kalau bisa guru honor itu gajinya disesuaikanlah dengan UMR. Nggak mungkin lebih besar gaji seorang pembantu daripada seorang guru honor," kata Jakiman.

Karena, berdasarkan aturan dan ketentuannya kata Jakiman, tidak ada sinyal-sinyal aturan yang dilanggar. TPP itu menurutnya wajib dibayarkan. Jangan dihapuskan. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar Pekanbaru tidak lagi memberikan TPP bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.

"Sekarang ini adalah bagaimana kesungguhan pemerintah kota saja. Kalau tidak sungguh-sungguh ingin membela guru, ya seperti ini. Dengan alasan karena ada aturan yang dilanggar dan lain-lain," kata Jakiman.

Menurut Jakiman, kalau seandainya dengan diberikannya TPP itu melanggar aturan, mana aturan yang dilanggar itu dan di mana letak tidak bolehnya. Ia meminta agar ini menjadi perhatian bersama-sama dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik lagi ke depan. Karena guru merupakan faktor terpenting dalam kemajuan dunia pendidikan.

"Tidak usah dicari alasan apa-apa. Karena pendidikan itu penting. Jangan menjadi sebuah alasan yang merugikan dunia pendidikan. Kan selama ini mereka (guru, red) pernah menerimanya dan guru di daerah lain juga menerima dan tidak ada masalah. TPP itu sudah ada sejak belasan tahun yang lalu. Kenapa sekarang dipermasalahkan dan dihapus," tegas Jakiman.

KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru agar tidak lagi memberikan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi.

Sebaliknya, lanjut Febri, yang ada sesuai dengan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang sudah disampaikan ke KPK, agar setiap Pemda mengimplementasikan TPP sebagai salah satu bidang/program yang didorong KPK.

"Implementasi TPP ini merupakan salah satu program dalam bidang manajemen ASN yang direkomendasikan/didorong KPK yang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku," kata Febri.

Dia menjelaskan, dalam perjalanannya, diskursus tentang implementasi TPP tersebut selalu muncul. Khususnya ketika dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi rutin Korsupgah di lapangan, dan sudah dijelaskan sesuai dengan Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat 1 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di mana, mengacu aturan itu Pemda 'dapat' memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil (PNS) daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Mengapa ada kata dapat? Karena faktanya memang setiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang berbeda-beda. Sehingga banyak variasi fakta implementasi TPP di daerah. Termasuk Pemko Pekanbaru," jelas Febri.
Sumber https://www.sekolahdasar.net/

0 Response to "Beban Kerja Sama dengan PNS tapi Gaji Guru Honorer Rendah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel